Rabu, 21 November 2012

4 ANGGOTA POLDA DITANGKAP NYABU

Opini

4 Anggota Polda Ditangkap Nyabu
Seputar Indonesia. Senin, 19-11-2012


Marwan Mas
 Oleh: Marwan mas (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar)
 
MAKASSAR– Satuan Narkoba Polrestabes Makassar meringkus empat oknum anggota Polda Sulsel yang berpesta sabusabu di kompleks perumahan Villa Mutiara 3 Nomor 18, Makassar, dini hari kemarin.

Keempat oknum polisi ini ditangkap secara bersamaan di satu tempat pada pukul 01.00 Wita.Selain membekuk empat oknum polisi ini, di lokasi yang sama petugas juga menangkap seorang mahasiswa pascasarjana sebuah perguruan tinggi di Makassar, HR, 27, yang ikut bersama keempat polisi berpesta sabu-sabu. Penangkapan empat oknum polisi ini menambah panjang daftar anggota kepolisian di Sulsel yang terlibat penyalahgunaan narkoba (selengkapnyalihat grafis).

Keempat oknum polisi tersebut yakni Briptu RS, Briptu BS,dan Briptu AH.Mereka tercatat sebagai anggota Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Sulsel. Satu oknum polisi lainnya yakni Briptu AW yang bertugas di Propam Polda Sulsel. Dari tangan pelaku polisi menyita sebuah pistol revolver colt 4,5 mm, sebuah pistol softgun jenis FN,dan enam unit telepon seluler (ponsel). Juga disita dua korek api,satu alat isap yang diduga digunakan mengisap sabu, sumbu, dan botol plastik.

Keempat oknum anggota Polda Sulsel ini langsung digiring ke Satuan Narkoba Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan, termasuk menjalani tes urine.Keempatnya hingga kemarin ditangani secara intensif. Selain ditangani oleh Satuan Narkoba,keempat oknum polisi ini juga ditangani oleh Propam Polrestabes Makassar untuk kasus pelanggaran kode etik.

Berdasarkan catatan SINDO, kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota kepolisian juga terjadi Agustus 2012 lalu, tepatnya pada Rabu (8/8). Saat itu,seorang oknum perwira polisi,yakni mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sidrap Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aulia Nasution,diringkus karena mengedarkan sabusabu. Tidak berselang lama, pada Jumat (28/9), seorang anggota Intelkam Polsek Tallo, Brigadir Sudarmasyah, juga ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu di Rumah Tahanan Makassar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Endi Sutendi membenarkan penangkapan empat oknum polisi tersebut. “Memang ada anggota Polda yang ditangkap karena menggunakan sabu. Juga ikut ditahan seorang mahasiswa pascasarjana,”ujar dia saat dikonfirmasi SINDO kemarin.

Endi menjelaskan, peristiwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu rumah di kompleks Villa Mutiara dijadikan lokasi pesta sabu.Saat itu petugas Polrestabes langsung bergerak melakukan penggerebekan dan menangkap kelima pelaku. Polisi masih mendalami apakah oknum polisi ini hanya terlibat sebagai pengguna atau juga sekaligus pengedar.

Jika terbukti menggunakan narkoba, mereka akan diproses melalui pengadilan umum menggunakan Undang-Undang 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 10 tahun. Endi menambahkan, jika terbukti menggunakan narkoba, keempat oknum polisi tersebut tidak hanya dikenai pidana umum, melainkan juga pelanggaran kode etik dan akan diserahkan ke Propam Polda untuk diproses lebih lanjut.

Ancaman pemecatan sebagai anggota Polri juga mengintai keempat oknum polisi tersebut. “Jika nanti hukuman pidananya di atas enam bulan, maka keempatnya bisa diusulkan untuk dilakukan pemecatan sebagai anggota polisi,”ujar perwira menengah Polri ini. Endi menjamin proses hukum terhadap anggotanya tersebut akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Dia mengaku tidak akan melindungi karena polisi tidak pernah mengenal kompromi dalam pemberantasan narkoba. Tertangkapnya oknum polisi yang berpesta narkoba ini mengundang kecaman dari sejumlah pihak.Ulah oknum polisi ini disesalkan karena mereka seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan penyalahgunaan narkoba,tapi justru terlibat sebagai pengguna.

Pengamat hukum pidana dari Universitas 45 Makassar Prof Marwan Mas menyatakan, peristiwa pesta narkoba yang melibatkan empat oknum anggota polisi sekaligus ini makin membuktikan bahwa narkoba di Indonesia sangat sulit diberantas.“ Bagaimana mau memberantas kalau pihak yang seharusnya memberantas justru ikut terlibat,”ujar dia kemarin.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas 45 ini mengatakan, dengan terungkapnya peristiwa inimakinmembuktikanbahwa penyalahgunaan narkoba telah menyentuh segala lini,tidak terkecuali instansi penegak hukum.“ Baik itu di instansi pemerintahan, kejaksaan,hingga kepolisian, ada saja yang terlibat. Ini yang membahayakan kita semua,” ujar dia.

Marwan berharap penangkapan empat oknum polisi ini menjadi momentum bagi Kapolda Sulsel Irjen Pol Mudji Waluyo untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya. Kapolda harus bisa membuktikan bahwa dalam penegakan hukum,tidak ada istilah pandang bulu. “Saya kira Kapolda akan bertindak tegas terhadap anggotanya, apalagi ini menyangkut narkoba yang jadi musuh bersama,”ujar dia.

Kecaman juga dilontarkan Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika dan Psikotropika (Granat) Makassar,Arman.Menurut dia,kasus ini merupakan insiden hukum yang memiriskan karena melibatkan oknum aparat penegak hukum. “Saya berharap aparat kepolisian tidak pandang bulu dalam peristiwa ini.Jika memang terbukti,harus ditindak, meskipun itu anggota korps sendiri,”tegasnya.

Arman mengaku menaruh harapan besar kasus ini akan tertangani tuntas sesuai hukum yang berlaku. Optimisme itu didasarkan pada pertimbangan bahwa pemberantasan narkoba merupakan program utama Kapolda Sulsel. “Kita ketahui bersama bahwa pemberantasan kasus narkoba menjadi program utama Kapolda. Jadi, sudah seharusnya ini ditindak tegas dan transparan,” tegasnya.

Tertangkapnya empat oknum anggota Polda ini juga diharapkan menjadi momentum bagi Kapolda untuk mengevaluasi seluruh jajarannya.Menurut Arman, peredaran narkoba yang merajelala bisa mengancam semua orang untuk menjadi korbannya. “Evaluasi harus dilakukan agar tidak ada lagi korban selanjutnya.Keempat orang ini kan juga korban,” ungkapnya. agus nyomba 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar