Tugas : Pengantar Ilmu Hukum
KOMENTAR ATAS OPINI PROF. DR. MARWAN MAS, S.H.,
M.H. TERHADAP POTRET BURAM PENGADILAN TIPIKOR
Oleh : Rina Indah Purnama Sari
Stb : 4512060073
Baru-baru ini kita dibuat terkejut
oleh sebuah berita yang menggemparkan, yaitu tertangkapnya dua hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi
yang biasa
disebut TIPIKOR oleh sebuah lembaga superbody yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, yang selama ini sejak berdirinya cukup aktif mencari dan menangani para tersangka tindak pidana korupsi.
disebut TIPIKOR oleh sebuah lembaga superbody yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, yang selama ini sejak berdirinya cukup aktif mencari dan menangani para tersangka tindak pidana korupsi.
Ternyata dengan banyaknya
para pejabat negara, para wakil rakyat di parlemen, para pengusaha yang telah
dimasukkan ke penjara oleh KPK, belum menjadikan jera atau takut bagi para
pejabat negara melakukan tindak pidana yang sangat menyengsarahkan rakyat.
Kenapa tidak, belum hilang diingatakn kita adanya penegak hukum. Sebut saja
jaksa urip, hakim karier, Syarifuddin, S.H. yang tertangkap melakukan pemerasan
dan/atau suap terhadap para tersangka dan/atau terdakwa, belum juga dapat dijadikan
sebagai sesuatu yang menakutkan bagi para penegak hukum lainnya.
Baru-baru ini salah
seorang anggota Perwira Tinggi Kepolisian Republik Indonesia menjadi tersangka
kasus simulator SIM di MABES POLRI.
Mengutip catatan
Indonesia Corruption Watch (ICW), pengadilan tipikor di daerah telah
membebaskan setidaknya 50 terdakwa korupsi. Angka itu mungkin sudah berubah
sekarang karena data tersebut dirilis pada bulan Maret lalu. Ini yang memicu
korupsi tetap jalan secara masif dan sistemik. Negeri ini begitu rapuh, apapun
bisa dikorupsi. Para koruptor merasa merdeka berbuat sesukanya menyelewengkan
uang negara yang seharusnya digunakan untuk menyejahterakan rakyat. Cita-cita
pendiri negara untuk membebaskan diri dari segala penindasan dan pembodohan,
termasuk bebas dari penjajahan korupsi dikhianati.
Apa yang disampaikan oleh
Prof. Dr. Marwan Mas tersebut di atas, benar adanya. Kenapa tidak, sebut saja
di kota Makassar bahwa penanganan kasus korupsi dilakukan secara tebang pilih.
Artinya penanganan kasus korupsi hanya dilakukan terhadap pelaku korupsi yang
hanya menerima cupritan dari pelaku utama. Hanya anehnya, justru pelaku kelas
teri itu saja yang diajukan ke persidangan tipikor. Sementara pelaku utamanya
tidak tersentuh oleh hukum sedikitpun. Meskipun dalam putusan perkara pidana
korupsi terhadap kelas teri itu nyata-nyata disebutkan namanya secara tegas.
Namun instansi kejaksaan atau polisi tidak menindaklanjutinya.
___________
♥ Rina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar