Selasa, 02 Oktober 2012

KOMENTAR ATAS OPINI PROF. DR. MARWAN MAS, S.H., M.H. TERHADAP POTRET BURAM PENGADILAN TIPIKOR


Tugas : Pengantar Ilmu Hukum

KOMENTAR ATAS OPINI PROF. DR. MARWAN MAS, S.H., M.H. TERHADAP POTRET BURAM PENGADILAN TIPIKOR


Oleh : Rina Indah Purnama Sari
Stb : 4512060073


          Baru-baru ini kita dibuat terkejut oleh sebuah berita yang menggemparkan, yaitu tertangkapnya dua hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi yang biasa
disebut TIPIKOR oleh sebuah lembaga superbody yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, yang selama ini sejak berdirinya cukup aktif mencari dan menangani para tersangka tindak pidana korupsi.

          Ternyata dengan banyaknya para pejabat negara, para wakil rakyat di parlemen, para pengusaha yang telah dimasukkan ke penjara oleh KPK, belum menjadikan jera atau takut bagi para pejabat negara melakukan tindak pidana yang sangat menyengsarahkan rakyat. Kenapa tidak, belum hilang diingatakn kita adanya penegak hukum. Sebut saja jaksa urip, hakim karier, Syarifuddin, S.H. yang tertangkap melakukan pemerasan dan/atau suap terhadap para tersangka dan/atau terdakwa, belum juga dapat dijadikan sebagai sesuatu yang menakutkan bagi para penegak hukum lainnya.

          Baru-baru ini salah seorang anggota Perwira Tinggi Kepolisian Republik Indonesia menjadi tersangka kasus simulator SIM di MABES POLRI.

          Mengutip catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), pengadilan tipikor di daerah telah membebaskan setidaknya 50 terdakwa korupsi. Angka itu mungkin sudah berubah sekarang karena data tersebut dirilis pada bulan Maret lalu. Ini yang memicu korupsi tetap jalan secara masif dan sistemik. Negeri ini begitu rapuh, apapun bisa dikorupsi. Para koruptor merasa merdeka berbuat sesukanya menyelewengkan uang negara yang seharusnya digunakan untuk menyejahterakan rakyat. Cita-cita pendiri negara untuk membebaskan diri dari segala penindasan dan pembodohan, termasuk bebas dari penjajahan korupsi dikhianati.

          Apa yang disampaikan oleh Prof. Dr. Marwan Mas tersebut di atas, benar adanya. Kenapa tidak, sebut saja di kota Makassar bahwa penanganan kasus korupsi dilakukan secara tebang pilih. Artinya penanganan kasus korupsi hanya dilakukan terhadap pelaku korupsi yang hanya menerima cupritan dari pelaku utama. Hanya anehnya, justru pelaku kelas teri itu saja yang diajukan ke persidangan tipikor. Sementara pelaku utamanya tidak tersentuh oleh hukum sedikitpun. Meskipun dalam putusan perkara pidana korupsi terhadap kelas teri itu nyata-nyata disebutkan namanya secara tegas. Namun instansi kejaksaan atau polisi tidak menindaklanjutinya.



___________

Rina


Tidak ada komentar:

Posting Komentar